|
Koperasi menurut
UU Koperasi No.17 Tahun 2012 pasal 1
adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai
modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Jenis-jenis Koperasi :
A.Berdasarkan UURI No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian :
- Koperasi
Konsumsi
Koperasi Konsumsi menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota. - Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota. - Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota. - Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari menteri. Koperasi simpan pinjam meliputi kegiatan, seperti menghimpun dana dari anggota, memberikan pinjaman kepada anggota dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.
B.Berdasarkan Jenis Usahanya :
- Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota dan masyarakat umum seperti Koperasi Jasa Angkutan, Koperasi Jasa Audit, Koperasi Perumahan, Koperasi Asuransi. - Koperasi
Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan ekonomi, baik dibidang konsumsi, produksi, perkreditan, maupun jasa.Dalam rangka meningkatkan kehidupan masyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD merupakan koperasi serba usaha, dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama. KUD mempunyai beberapa fungsi yaitu sebagai berikut :
a)Perkreditan.
b)Penyedia dan penyalur sarana produksi, pertanian dan keperluan hidup sehari-hari.
c)Pengolah dan Pemasar hasil pertanian..
- Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung/menyimpan akan mendapat imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, usaha koperasi dapat dikatakan “Dari, Oleh, dan Untuk anggota”.
. - Koperasi
Konsumsi
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. - Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi ini para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
C.Berdasarkan
Tingkatannya :
Koperasi dibedakan berdasarkan tingkatannya,
artinya pengelompokkan koperasi berdasarkan luas sempitnya wilayah yang
dijangkau oleh suatu badan usaha koperasi dalam melayani kepentingan anggotanya
atau masyarakat. Berdasarkan tingkatan organisasi koperasi, maka koperasi dapat
dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut :
- Koperasi
Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan pada lingkup kesatuan wilayah terkecil. Koperasi ini beranggotakan orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan yang diatur dalam undang-undang dan untuk mendirikan koperasi ini minimal beranggotakan 20 orang. Contohnya adalah Koperasi Primer Kepolisian (PRIMKOPPOL). - Pusat
Koperasi
Pusat Koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 buah koperasi primer yang berbadan hukum. Daerah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat Kabupaten). Contohnya, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD), Pusat Koperasi Kepolisian (PUSKOPPOL), Pusat Koperasi Angkatan Darat (PUSKOPAD). - Gabungan
Koperasi
Gabungan Koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah pusat koperasi yang berbadan hukum. Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalah daerah tingkat I (tingkat Provinsi). Contohnya, Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Kepolisian (GABKOPPOL). - Induk
Koperasi
Induk Koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 buah gabungan koperasi yang berbadan hukum. Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara RI (tingkat Nasional). Fungsi Induk Koperasi adalah sebagai penyambung lidah koperasi-koperasi yang menjadi anggotanya dalam berhubungan dengan lembaga-lembaga nasional yang terkait dengan tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Induk Koperasi Pegawai (IKP), Induk Koperasi Karyawan (INKOPKAR).
D. Berdasarkan Lapangan
Usahanya :
Menurut Lapangan
Usahanya, Koperasi dibedakan menjadi :
- Koperasi
Ekstraktif
Koperasi Ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut. Contohnya, Koperasi yang melakukan pendulangan emas, dan usaha pengumpul batu kali. - Koperasi
Pertanian
Koperasi Pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi pertanian ini beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya, Koperasi Karet, Koperasi Tembakau, dan Koperasi Cengkih. - Koperasi
Peternakan
Koperasi Peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu. Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, Koperasi Susu (dari sapi perah), dan Koperasi Unggas. - Koperasi
Indusri dan Kerajinan
Koperasi Industri dan Kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha dibidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, Koperasi Batik. - Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu. Contohnya, Koperasi Jasa Angkuatan maupun Koperasi Jasa Audit.
E.Berdasarkan
Fungsionalnya :
Koperasi dibedakan
menurut fungsionalnya, artinya koperasi dibedakan berdasrkan pekerjaan atau
profesi anggotanya.Koperasi ini dibedakan menjadi :
- Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. - Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia adalah koperasi yang beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. - Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah adalah koperasi yang memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulia, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab dan kejujuran.
Sumber Referensi :
"Semoga yang saya berikan ini bermanfaat bagi kita semua"
BalasHapusJika ada kekurangan atau kesalahan kata, saya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.
^_^